Thursday, April 25, 2013

Aceh Kembali Memanas Menjelang Pemilu Legislatif 2014

Aceh Kembali Memanas Menjelang Pemilu Legislatif, 9 April 2014

- Caleg Perempuan Dari PNA (Zuhra) Di Ancam Tembak, Kontras Aceh Menyatakan Pelakunya Adalah Musuh Kita Bersama !

* “Kami akan tindaklanjuti kasus pengancaman ini dengan memprosesnya secara hukum dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak lainnya untuk selalu memantau kondisi keamanan korban,” ujar KAPOLRES Aceh Besar, AKBP Djadjuli SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Aries Diego Kakori

Banda Aceh - Kontras Aceh mengajak seluruh konstenstan Pemilu Legislatif (Pileg) agar menghindari praktek intimidasi dan teror. Karena sikap tersebut akan memicu terjadinya gesekan antar pendukung di tengah-tengah masyarakat.

Hal tersebut diutarakan Koordinator Kontras Aceh Destika Gilang Lestasi, Kamis (25/4/2013) saat diminta tanggapannya terkait adanya pengancaman terhadap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari salah satu partai lokal PNA.

"Ancaman tembak yang dialami oleh salah satu Bacaleg dari partai lokal iPNA tu merupakan benih-benih awal lahirnya praktek kekerasan dalam Pileg di Aceh, ini patut dihindari," katanya.

Gilang juga meminta kepada seluruh partai politik agar mengontrol kader dan simpatisannya agar tidak berlaku curang dengan melakukan tindak kekerasan dan teror. Soalnya praktek demikian dapat mengotori nilai-nilai demokrasi di Aceh.

"Kami meminta Pemerintah Aceh agar bisa mengambil langkah cepat, tepat dalam menangani benih-benih kekerasan di Aceh menjelang Pileg 2014," tandasnya lagi.

Polisi Siap Menindaklanjuti

KAPOLRES Aceh Besar, AKBP Djadjuli SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Aries Diego Kakori mengaku telah menerima laporan pengancaman yang menimpa caleg PNA bernama Zuhra yang diduga dilakukan seorang laki-laki bernama Bidin. Menurut analisa pihak kepolisian, berdasarkan pengalaman pilkada lalu, intimidasi seperti ini cenderung meningkat seiring makin dekatnya waktu pencoblosan. “Karena itu, kami akan memberi perhatian khusus dan mengupayakan efek jera bagi pelakunya,” ungkapnya.

Terkait kasus pengancaman tanpa kekerasan yang dialami Zuhra, Polres Aceh Besar akan berupaya memehuni alat bukti yang dibutuhkan dan menjerat pelaku dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun

Mukhlis Basyah : Tindakan itu tidak ada sangkut pautnya dengan Partai Aceh

KETUA Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Besar, Mukhlis Basyah yang juga Sekjen PA Pusat menyatakan tidak tahu menahu tentang ancaman dan perintah tembak yang dilaporkan menimpa seorang caleg PNA bernama Zuhra. “Saya tidak tahu karena memang tidak ada perintah seperti itu,” kata Mukhlis Basyah yang juga Bupati Aceh Besar kepada Serambi, Rabu (24/4).

“Tugas saya di partai adalah melakukan pembinaan. Karena itu saya mengimbau, hargailah hak-hak politik orang lain. Jika ada pengancaman seperti ini, saya meminta kepolisian untuk memprosesnya secara hukum. Sekali lagi saya nyatakan, tindakan itu tidak ada sangkut pautnya dengan Partai Aceh,” tandas Mukhlis Basyah

No comments:

Post a Comment