Wednesday, April 3, 2013

Skripsi Administrasi Negara berdasrkan UUD 1945


BAB I
PENDAHULUAN

I.                Latar Belakang
Sejak tahun 1999 reformasi merupakan suatu wacana yang selalu aktual sampai saat ini dan menyentuh berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara sederhana reformasi diartikan sebagai suatu proses perubahan baik secara drastis maupun inkremental dan komprehensif menuju suatu kondisi negara yang lebih baik dari sebelumnya. Sedangkan menurut Syamsudin Haris reformasi merupakan suatu usaha penataan kembali sistem politik, ekonomi dan hukum menuju suatu sistem yang lebih sehat demokratis dan adil.  Sepuluh tahun berlalu, cita-cita akan terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 belum tercapai. Permasalahan demi permasalahan muncul baik dari berbagai sebab yang multi demensi Salah satu sebabnya adalah belum tuntasnya reformasi administrasi negara menuju adminitrasi negara yang baik dan sesuai dengan ciri good governance. Definisi administrasi publik berkembang dengan banyak versi diantaranya Nigro dan Nigro mengemukakan bahwa :Admnistrasi Publik adalah usaha kerjasama kelompok dalam suatu lingkungan publik yang mencakup ketiga cabang yaitu judikatif, legislatif dan eksekutif mempunyai suatu peranan penting dalam memformulasikan kebijakan publik sehingga  menjadi bagian dari proses politik sangat berbeda dengan cara-cara yang ditempuh administrasi swasta dan berkaitan erat dengan beberapa kelompok swasta dan individu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Nigro dalam Yeremias, 2004; 5) Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa administrasi publik berhubungan dengan sistem penyelenggaraan negara, dalam arti bahwa administrasi publik dalam menjalankan tugasnya tidak dapat telepas dari sub-sub sistem diluar penyelenggaraan pemerintahan (eksekutif). Eksekutif harus bekerjasama dengan legislatif dan yudikatif serta pemangku kepentingan lainnya didalam proses pembuatan kebijakan dan pemberian pelayanan bagi masyarakat luas. Hubungan antar lembaga tersebut telah diatur didalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sumber hukum negara, selain itu UUD 1945 juga memuat tujuan dari pembangunan yang harus dicapai oleh para penyelenggara negara. UUD 1945 didalam perjalanannya terbagi menjadi dua tahapan penting, tahap pertama yaitu ketika masa orde baru (sebelum reformasi) dan orde reformasi (setelah reformasi). Pada tahap pertama yaitu masa orde baru UUD 1945 menjadi sebuah Undang-Undang yang kukuh berdiri selama tiga puluh tahun lebih tanpa ada perubahan sedikit pun. UUD 1945 dengan segala keterbatasannya seolah menjadi kitab suci penyelenggaraan pemerintahan pada saat itu dan menjadi landasan yuridis formal untuk melanggengkan kekuasan rejim orde baru. Kedua sesudah reformasi UUD 1945 sejak tahun 1999 sampai dengan 2004 sudah mengalami empat kali amademen, tujuan amandemen tersebut adalah untuk memperbaiki sistem administrasi negara menuju kepemerintahan yang baik dimasa datang. Sehubungan dengan amandemen UUD 1945 tersebut, sistem admiistrasi negara di dalam UUD 1945 telah diupayakan untuk ditata kembali dan disesuaikan dengan perkembangan sosial politik yang terjadi di Indonesia. Sasaran dari pengembangan sistem administrasi negara adalah untuk meningkatkan dan mendayagunakan sistem administrasi negara dalam seluruh dimensi dan prosesnya untuk terus berkembang mensikapi tuntutan reformasi dalam penyelengaraan negara.Namun, didalam pelaksanaannya masih banyak penyimpangan dari UUD 1945 tersebut. Setelah dilakukan amandemen ancaman disintegrasi bangsa masih terjadi seperti di Aceh, Maluku dan Papua, Koordinasi antar daerah yang semakin sulit dan kacau dalam menciptakan harmonisasi pembangunan antar daerah, pembagian “kue” pambangunan ekonomi yang belum merata, hubungan kerja antar eksekutif dan legislatif yang belum mulus serta masih banyak permasalahan lain yang belum sesuai dengan harapan dari amandemen tersebut. Hal ini lebih dikarenakan belum adanya landasan berpikir yang sama, pijakan, arah, implementasi, dan pengembangan sistem administrasi negara. Aktualisasi check and balances systemsyang tidak optimal, dokumen pembangunan yang tidak sistematis, disharmonisasi regulasi, dan pengawasan tanpa kontrol, merupakan beberapa faktor penyebab pembangunan admministrasi negara belum berjalan secara efektif dan efisien. Namun, apabila diurai lebih lanjut, berbagai permasalahan tersebut lebih disebabkan kelemahan UUD 1945 yang diperparah dengan kebebasan pemaknaan terhadap norma konstitusi berdasarkan kepentingan sektoral.


Silahkan Download Berkasnya lengkapnya Disini. Gratis

No comments:

Post a Comment