Walikota Langsa Minta Dinas Syariat Islam Eksekusi Penutupan Aktivitas Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII)
* Karena Berdasarkan Fatwa MPU Aceh LDII Adalah Aliran Sesat Ungkap Drs Marzuki Hamid,MM
LANGSA-Wakil Walikota Drs Marzuki Hamid,MM memerintahkan Dinas Syariat Islam Kota Langsa segera menutup aktifitas jamaah Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII) di Gampong Alue Dua Bangkaran Batu Kec Langsa Baro. Pasalnya, keberadaan lembaga tersebut masih tidak dibenarkan oleh MPU Aceh.“Jadi sebelum MPU Aceh mencabut fatwa No 04 tahun 2004 itu, maka tetap tidak boleh beraktifitas,” Demikian ungkap, Wakil Walikota Drs Marzuki Hamid,MM, kepada Rakyat Aceh, Minggu,( 21/4) disela-sela pertemuan dengan tokoh masyarakat Gampong Alue Dua Bangkaran Batu.
Menurutnya, dasar pelarangan aktifitas LDII di wilayah Kota Langsa itu karena fatwa MPU Aceh. Atas dasar inilah, Pemerintah Kota Langsa mengambil langkah tegas, dengan meminta Dinas Syariat Islam segera melakukan eksekusi, karena memang ini bagian dari tugas dan tanggung jawab lembaga teknis.Kalau memang pihak Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) berkeberatan dengan kebijakan tegas Pemko Langsa tersebut, maka silakan meminta klarifikasi kepada MPU Aceh. Kalau besok MPU Aceh mencabut fatwa itu maka silakan membuka kembali aktifitasnya, sebut Marzuki tegas.
Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Drs Ibrahim Latif mengatakan, selambatnya, pihaknya sudah membentuk tim, menindak lanjuti fatwa MPU untuk pembubaran aktivitas LDII Kota Langsa, di Gampong Bakaran Bate tersebut. Tim ini tentunya akan melibatkan seluruh instansi vertikal terkait dan muspida plus, dan SK nya akan langsung diterbitkan oleh Pemko Langsa.
Sementara itu, Imam Gampong Bangkaran Batee Haji Nurpagi mengatakan, sejak tahun 2011 lalu, pihaknya dengan tegas sudah menolak keberadaan mereka. Tapi mereka tidak ada wewenang membubarkan perkumpulan tersebut. "Untuk itu apapun keputusan pemerintah, kami tetap mengikuti dan mendukungnya,"ungkapnya.
* Karena Berdasarkan Fatwa MPU Aceh LDII Adalah Aliran Sesat Ungkap Drs Marzuki Hamid,MM
LANGSA-Wakil Walikota Drs Marzuki Hamid,MM memerintahkan Dinas Syariat Islam Kota Langsa segera menutup aktifitas jamaah Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII) di Gampong Alue Dua Bangkaran Batu Kec Langsa Baro. Pasalnya, keberadaan lembaga tersebut masih tidak dibenarkan oleh MPU Aceh.“Jadi sebelum MPU Aceh mencabut fatwa No 04 tahun 2004 itu, maka tetap tidak boleh beraktifitas,” Demikian ungkap, Wakil Walikota Drs Marzuki Hamid,MM, kepada Rakyat Aceh, Minggu,( 21/4) disela-sela pertemuan dengan tokoh masyarakat Gampong Alue Dua Bangkaran Batu.
Menurutnya, dasar pelarangan aktifitas LDII di wilayah Kota Langsa itu karena fatwa MPU Aceh. Atas dasar inilah, Pemerintah Kota Langsa mengambil langkah tegas, dengan meminta Dinas Syariat Islam segera melakukan eksekusi, karena memang ini bagian dari tugas dan tanggung jawab lembaga teknis.Kalau memang pihak Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) berkeberatan dengan kebijakan tegas Pemko Langsa tersebut, maka silakan meminta klarifikasi kepada MPU Aceh. Kalau besok MPU Aceh mencabut fatwa itu maka silakan membuka kembali aktifitasnya, sebut Marzuki tegas.
Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Drs Ibrahim Latif mengatakan, selambatnya, pihaknya sudah membentuk tim, menindak lanjuti fatwa MPU untuk pembubaran aktivitas LDII Kota Langsa, di Gampong Bakaran Bate tersebut. Tim ini tentunya akan melibatkan seluruh instansi vertikal terkait dan muspida plus, dan SK nya akan langsung diterbitkan oleh Pemko Langsa.
Sementara itu, Imam Gampong Bangkaran Batee Haji Nurpagi mengatakan, sejak tahun 2011 lalu, pihaknya dengan tegas sudah menolak keberadaan mereka. Tapi mereka tidak ada wewenang membubarkan perkumpulan tersebut. "Untuk itu apapun keputusan pemerintah, kami tetap mengikuti dan mendukungnya,"ungkapnya.
No comments:
Post a Comment