Tuesday, April 30, 2013

Daftar Kenaikan Gaji PNS 2013

Gaji PNS 2013 ini telah diputuskan naik oleh Pemerintah Indonesia melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tentunya ini adalah merupakan kabar gembira bagi para PNS yang bekerja dalam Instansi Pemerintah Pusat atau pun daerah. Maka tidak salah kalau dalam proses pendaftaran CPNS 2013 ini juga akan semakin banyak yang mendaftar dan ingin menjadi PNS.

Kenaikan gaji PNS ini memang berturut-turut selama pemerintahan di Bawah Presiden SBY ini. Tercatat telah terjadi penaikan gaji pada pns ini selama 4 tahun berturut-turut mengalami kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil sekitar 10 % maka pada Gaji PNS 2013, kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil 2013 sebesar 7%.

Hal ini juga telah dikemukakan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat dengan DPR mengenai kerangka Ekonomi Makro tahun 2013 beberapa waktu yang lalu. Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Gaji PNS 2013
Gaji PNS 2013

Peraturan pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pegawai negeri sipil ini telah ditanda tangani pada bulan april tahun ini tepatnya yaitu 11 April 2013 berisi informasi mengenai daftar kenaikan gaji PNS di tahun 2013. PP ini sendiri mengatur tentang pengubahan kelima belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut adalah tabel daftar kenaikan pendapatan PNS di tahun 2013 ini :
  1. Daftar PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokok PNS Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000)
  2. PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
  3. Golongan terendah PNS yaitu 1a mendapatkan gaji sebesar Rp 1.323.000 sedangkan yang terbesar adalah Rp 1.979.900. Sampai dengan gaji golongan Id terendah adalah Rp 1.569.600 dan terbesar Rp 2.277.200.
  4. Untuk golongan IIa mendapatkan gaji sebesar Rp 1.714.100 sedangkan yang terbesar adalah Rp 2.859.500. Sampai dengan golongan IId yang terendah adalah Rp 2.033.600 dan terbesar sejumlah Rp 3.238.000.
  5. Untuk golongan IVa mendapatkan gaji terbesar adalah Rp 4.238.000. Sampai dengan golongan IVd yang terbesar adalah Rp 5.002.000
Dan daftar tadi adalah dihitung dengan masa kerja masing-masing personil dalam mengabdikan dirinya sebagai addi negara dan abdi masyarakat.

Kebijakan mengenai gaji 13 juga akan diberikan pada tahun ini juga. Pemerintah juga akan menaikkan gaji pokok PNS, TNI/Polri sebesar rata-rata 7 persen. Untuk itu, alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBN 2013 ditetapkan sebesar Rp 241,1 triliun, naik 13, persen anggaran dalam APBN-P 2012.

Apakah dengan adanya naiknya gaji para aparatur pemerintah ini akan berdampak pada kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, kita nantikan bersama. Yang terpenting adalah justru kinerja para adni negara PNS ini harus berjalan dan berbanding lurus dengan tabel kenaikan gaji pendapatan seorang PNS tersebut. Jangan malahan terjadi kebalikannya. Gaji naik, kinerja malahan turun.

Berikut adalah penjelasan lengkap PP Nomor 22 tahun 2013 tentang kenaikan gaji PNS tahun 2013 yang mulai berlaku TMT 1 Januari 2013. Silahkan Klik link download berikut ini : Download PP No 22 Tahun 2013.


No comments:

Post a Comment