Gubernur Aceh : Persoalan Bendera Bukan Monopoli Partai Aceh Semata Di DPRA Aceh, Tapi Murni Keinginan Tulus Semua Partai Di Aceh !
* Pengesahan Qanun No. 3 2012 Tentang Qanun Bendera Aceh dan Lambang Aceh Di Sahkan Secara Aklamasi, Bukan Monopoli dan Pemaksaan Sepihak. Ungkap Zaini Abdullah.
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Zaini Abdullah menegaskan bahwa persoalan bendera dan lambang Aceh bukan hanya monopoli Partai Aceh, namun segenap elemen harus terlibat.
"Pengesahan Qanun Bendera dan Lambang Aceh itu di lakukan secara aklamasi, dan persetujuannya di lakukan oleh semua mayoritas fraksi baik partai lokal maupun partai nasional," kata Gubernur hari ini, Kamis.
Karena itu, tegas Gubernur hendaknya semua pihak menghormat apa yang sudah menjadi keputusan politik mayoritas parlemen Aceh. "Namun tentunya dalam proses pembicaraan dengan pemerintah pusat, kita tetap akan berpegang pada aturan qanun dan UUPA," tegas Gubernur.
* Pengesahan Qanun No. 3 2012 Tentang Qanun Bendera Aceh dan Lambang Aceh Di Sahkan Secara Aklamasi, Bukan Monopoli dan Pemaksaan Sepihak. Ungkap Zaini Abdullah.
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Zaini Abdullah menegaskan bahwa persoalan bendera dan lambang Aceh bukan hanya monopoli Partai Aceh, namun segenap elemen harus terlibat.
"Pengesahan Qanun Bendera dan Lambang Aceh itu di lakukan secara aklamasi, dan persetujuannya di lakukan oleh semua mayoritas fraksi baik partai lokal maupun partai nasional," kata Gubernur hari ini, Kamis.
Karena itu, tegas Gubernur hendaknya semua pihak menghormat apa yang sudah menjadi keputusan politik mayoritas parlemen Aceh. "Namun tentunya dalam proses pembicaraan dengan pemerintah pusat, kita tetap akan berpegang pada aturan qanun dan UUPA," tegas Gubernur.
No comments:
Post a Comment