Ancam Tembak Caleg Perempuan Dari PNA (Zuhra), Fazuddin (42) Simpatisan PA Di Tangkap Tim Polres Aceh Besar
"Pelaku berhasil kita tangkap tanpa melakukan perlawanan. Penangkapan pelaku setelah kita mengantongi alat bukti," Kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Djajuli kepada detikcom.
Jantho - Tim gabungan Reskrim dan Intelkam Polres Aceh Besar, Aceh berhasil menangkap seorang warga yang diduga pelaku intimidasi terhadap salah seorang calon anggota legislatif (caleg) perempuan bernama Zuhra dari Partai Nasional Aceh (PNA) Kabupaten Aceh Besar.
Berdasarkan informasi yang diterima dari detikcom menyebutkan, pelaku bernama Fazuddin (42 thn) Simpatisan PA berdomisili di Desa Ieboh Tanjung, Kecamatan Selimum, Aceh Besar. Setelah kita menerima laporan dari korban, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Tim gabungan Reskrim dan Intelkam yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Aries Akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan simpang Jantho Selimum, Kamis (25/4/2013) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurutnya, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan korban yang diancam ditembak pelaku. Polisi langsung bergerak dan memeriksa dua orang yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)
"Setelah kita peroleh keterangan dari saksi dan korban. Lalu Fazuddin langsung kita tetapkan tersangka. Kemuidan tim langsung bergerak untuk menangkap tersangka” Sebutnya.
Meskipun tersangka membantah kalau dirinya tidak ada mengeluarkan kata ancaman kepada korban. Namun tersangka tetap kita amankan sesuai alat bukti yang kita peroleh.
"Saat ini tersangka masih kita diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka tetap kita proses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.
Sementara Jubir PNA, Thamren menjelaskan, kejadian itu menimpa terhadap Zuhra yang tercatat sebagai caleg PNA Aceh Besar, nomor urut 7 dari daerah pemilihan Dapil I. Ancaman tembak itu berlangsung saat Zuhra hendak ke kota Jantho untuk mendaftarkan diri sebagai caleg dari PNA ke KIP Aceh Besar, Minggu (21/4/2013).
Saat sampai di warung kawasan Desa Capeung, Kecamatan Seulimeum, bertemu dengan seorang simpatisan salah satu partai.
"Pelaku memaksa Zuhra untuk mundur dari pencalonan PNA, jika tidak mau mundur ia akan ditembak, karena perintah tembak masih berlaku untuk orang-orang yang dianggap berkhianat," kata Jubir PNA, Thamren yang meniru kata-kata ancaman dari Zuhra, saat dihubunggi detikcom, Kamis (25/4/2013).
Atas aksi teror itu, sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA Aceh Besar melaporkan tindakan pengancaman itu ke Polres Aceh Besar, Rabu 24 April 2013. Laporan pengaduan itu tercatat dengan nomor 29/IV/2013/ACEH/Res Abes.
Selain Zuhra, ada lima caleg PNA lainnya yang mendapat intimidasi dari simpatisan Partai Aceh. "Kami berharap kepada polisi untuk mengungkap kasus ancaman ini. Kalau tidak jangan salahkan kami untuk bertindak sendiri," tegasnya,
"Pelaku berhasil kita tangkap tanpa melakukan perlawanan. Penangkapan pelaku setelah kita mengantongi alat bukti," Kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Djajuli kepada detikcom.
Jantho - Tim gabungan Reskrim dan Intelkam Polres Aceh Besar, Aceh berhasil menangkap seorang warga yang diduga pelaku intimidasi terhadap salah seorang calon anggota legislatif (caleg) perempuan bernama Zuhra dari Partai Nasional Aceh (PNA) Kabupaten Aceh Besar.
Berdasarkan informasi yang diterima dari detikcom menyebutkan, pelaku bernama Fazuddin (42 thn) Simpatisan PA berdomisili di Desa Ieboh Tanjung, Kecamatan Selimum, Aceh Besar. Setelah kita menerima laporan dari korban, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Tim gabungan Reskrim dan Intelkam yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Aries Akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan simpang Jantho Selimum, Kamis (25/4/2013) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurutnya, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan korban yang diancam ditembak pelaku. Polisi langsung bergerak dan memeriksa dua orang yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)
"Setelah kita peroleh keterangan dari saksi dan korban. Lalu Fazuddin langsung kita tetapkan tersangka. Kemuidan tim langsung bergerak untuk menangkap tersangka” Sebutnya.
Meskipun tersangka membantah kalau dirinya tidak ada mengeluarkan kata ancaman kepada korban. Namun tersangka tetap kita amankan sesuai alat bukti yang kita peroleh.
"Saat ini tersangka masih kita diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka tetap kita proses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.
Sementara Jubir PNA, Thamren menjelaskan, kejadian itu menimpa terhadap Zuhra yang tercatat sebagai caleg PNA Aceh Besar, nomor urut 7 dari daerah pemilihan Dapil I. Ancaman tembak itu berlangsung saat Zuhra hendak ke kota Jantho untuk mendaftarkan diri sebagai caleg dari PNA ke KIP Aceh Besar, Minggu (21/4/2013).
Saat sampai di warung kawasan Desa Capeung, Kecamatan Seulimeum, bertemu dengan seorang simpatisan salah satu partai.
"Pelaku memaksa Zuhra untuk mundur dari pencalonan PNA, jika tidak mau mundur ia akan ditembak, karena perintah tembak masih berlaku untuk orang-orang yang dianggap berkhianat," kata Jubir PNA, Thamren yang meniru kata-kata ancaman dari Zuhra, saat dihubunggi detikcom, Kamis (25/4/2013).
Atas aksi teror itu, sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA Aceh Besar melaporkan tindakan pengancaman itu ke Polres Aceh Besar, Rabu 24 April 2013. Laporan pengaduan itu tercatat dengan nomor 29/IV/2013/ACEH/Res Abes.
Selain Zuhra, ada lima caleg PNA lainnya yang mendapat intimidasi dari simpatisan Partai Aceh. "Kami berharap kepada polisi untuk mengungkap kasus ancaman ini. Kalau tidak jangan salahkan kami untuk bertindak sendiri," tegasnya,
No comments:
Post a Comment