Wednesday, July 11, 2012

Hak-Hak Pasien

Hak Pasien - Dalam sebuah relasi antara pemberi pelayanan kesehatan dan juga penerima jasa pelayanan kesehatan tentunya mempunyai hak serta juga kewajiban. Dalam hal ini adalah antara pasien dan tenaga medis serta paramedis.

hak pasien, hak-hak pasien, Sehat Kita Semua

Berikut beberapa hak - hak pasien dalam menerima dan mendapatkan pelayanan kesehatan :
  1. Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
  3. Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan
  4. Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  5. Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
  6. Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku.
  7. Hak untuk memperoleh informasi / penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya.
  8. Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
  9. Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
  10. Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam beribadah dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).
  11. Hak beribadah menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban, ketenangan umum / pasien lainya.
  12. Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit.
  13. Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya.
  14. Hak transparansi biaya pengobatan / tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran).
  15. Hak akses /’inzage’ kepada rekam medis / hak atas kandungan ISI rekam medis miliknya
Demikian beberapa hak - hak pasien menurut surat edaran DirJen Yan Medik No: YM.02.04.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit, Tahun 1997; UU Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan Pernyataan/SK PB. IDI.

Untuk selanjutnya setelah kita mengetahui akan hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan, kita juga perlu mengetahui bahwasannya pasien di tempat pelayanan kesehatan juga mempunyai kewajiban pasien. Untuk artikel mengenai kewajiban pasien ini akan diposting lain waktu.

No comments:

Post a Comment