BUPATI BANGKA TENGAH
P E N G U M U M A N
Nomor : 810/2863/BKD/2012
TENTANG PENERIMAAN CPNS KABUPATEN BANGKA TENGAH
TAHUN 2012
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : R/87/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 11 Juni 2012 Perihal : Persetujuan Rincian Alokasi Tambahan Formasi CPNS Daerah Untuk Jabatan yang dikecualikan Tahun 2012 dan Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor : 188.45/558/BKD/2012 tentang Penetapan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2012, dengan ini Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah membuka kesempatan untuk menjadi CPNS Daerah Kabupaten Bangka Tengah 2012, sebagai berikut :
PERSYARATAN KHUSUS Penerimaan CPNS Bangka Tengah 2012 :
- Mempunyai kompetensi yang diperlukan.
- Berkelakuan baik.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 7 Agustus 2012 dan paling tinggi :a. 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 7 Agustus 2012. b. 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 7 Agustus 2012 bagi tenaga kependidikan/guru yang bekerja pada Instansi Pemerintah atau swasta berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 atau telah bekerja sebelum tanggal 17 April 1997, secara terus menerus atau tidak terputus-putus sampai sekarang.
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti ujian selanjutnya.
No comments:
Post a Comment