PENGUMUMAN
Nomor : 800 / 421 / II.7 / BKPP
TENTANG
PENERIMAAN CPNS DAERAH
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2012 DARI PELAMAR UMUM
Berikut pengumuman info CPNS Provinsi Kalimantan Tengah 2012 ini.
Syarat Pendaftaran CPNS Provinsi Kalimantan Tengah :
- Warga Negara Indonesia.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Berkelakuan Baik.
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
- Penyandang cacat sesuai dengan jenis spesifikasi pekerjaan yang dilamar.
- Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaran dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
- Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta setelah berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor : 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum izin penyelenggaraan dari Kemendiknas, harus melampirkan surat keterangan/pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat izin penyelenggaraan dari Kemendiknas dengan menyebutkan tanggal dan nomor keputusannya.
- Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Depdiknas. Khusus di bidang keagamaan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Agama dan bidang kesehatan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Kesehatan.
- Usia : a. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 DESEMBER 2012. b. Bagi pelamar tidak diperkenankan untuk mendaftar lebih dari satu formasi jabatan, apabila ditemukan mendaftar lebih dari satu formasi jabatan maka akan langsung dinyatakan gugur.
- Formasi dan Kualifikasi Pendidikan. a. Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Alokasi Formasi yang dibutuhkan terperinci sebagaimana daftar terlampir ( Lampiran – I ). b. Untuk Tingkat Pendidikan D.III / D.IV / S.1 / S.2, Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50.
No comments:
Post a Comment