Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu proses dimana suatu lembaga independen baik dari dalam atau pun luar negeri, biasanya non pemerintah, melakukan assesment terhadap rumah sakit berdasarkan standar akreditasi yang berlaku. Rumah sakit yang telah terakreditasi akan mendapatkan pengakuan dari Pemerintah karena telah memenuhi standar pelayanan dan managemen yang ditetapkan. Itulah yang dimaksud dengan pengertian akreditasi rumah sakit.
Undang-Undang Kesehatan no 44 tahun 2009 pasal 40 ayat 1 menyatakan bahwa bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali. Dengan semakin kritisnya masyarakat Indonesia dalam menilai mutu pelayanan kesehatan, maka Kementrian Kesehatan RI khususnya Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan memilih dan menetapkan sistem akreditasi rumah sakit yang mengacu kepada akreditasi JCI atau Joint Commission International (JCI).
Ada juga sebutan mengenai Akreditasi KARS. Akreditasi KARS atau Komisi Akreditasi Rumah Sakit ini dalah merupakan suatu lembaga independen dalam negeri sebagai pelaksana akreditasi RS yang bersifat fungsional dan non-struktural. Sedangkan yang dimaksud dengan JCI (Joint Commission International) adalah merupakan badan akreditasi non profit yang berpusat di Amerika Serikat dan bertugas menetapkan dan menilai standar performa para pemberi pelayanan kesehatan.
Survei akreditasi Rumah Sakit yang dilakukan oleh KARS akan meliputi beberapa hal sebagai berikut yaitu : evaluasi dokumen, wawancara atau informasi verbal tentang pelaksanaan standar, on site observasi pelayanan dan kegiatan, serta edukasi tentang pemenuhan standar danperformance improvement.
Ada beberapa manfaat akreditasi rumah sakit ini yaitu :
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Rumah Sakit yang bersangkutan karena berorientasi pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
- Proses administrasi, biaya serta penggunaan sumber daya akan menjadi lebih efisien.
- Menciptakan lingkungan internal RS yang lebih kondusif untuk penyembuhan, pengobatan dan perawatan pasien.
- Mendengarkan peisn dan keluarga, sera menghormati hak-hak pasien serta melibatkan merek adalam proses perawatan.
- Memberikan jaminan, kepuasan serta perlindungan kepada masyarakat atas pemberian pelayanan kesehatan.
Tiga tambahan point MDGs (Millenium Development Goals) tersebut adalah:
- Penurunan angka kematian bayi dan peningkatan kesehatan ibu.
- Penurunan angka kesakitan HIV/AIDS.
- Penurunan angka kesakitan TB.
No comments:
Post a Comment